Apakah Bisnis Forex Itu Halal
Bagaimana Pendapat Anda, FOREX TRADING Halal atau Haram. Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat akrab saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu Entah mengapa tiba-tiba kemarin saya teringat dan ingin sekali menemuinya, lalu saya putuskan untuk pergi. Sesampainya Disana kita bercerita banyak, dlm percakapan tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya FOREX Trading. Lalu dia berkata Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL buat saya saya tidak mau beli uang dengan uang, Klo soal Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha tambahnya lagi. Waduh dengan jawabannya saya jadi bingung PUYENG, kalo boleh jujur sebagai muslim saya juga tidak mau bergelut di bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama. Dan saya menjawab Oke brooo untuk saat ini Saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saya tidak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini besok saya akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pelajari dulu lebih dalam. Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir saya harus mendapat Kan jawabannya. Saya surfen dan bertanya ke embah GOOgle ternyata menemui artikel yang memabahas masalah tersebut Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan seminar yg dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi laporannya. SEMINAR NASIONAL PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesien FH-UII Yogyakarta telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal 13. September 2001.Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs Ridwan Kurnaen, MBA Budaini, Drs Hasan Zein Mahmud, MBA PT BBJ, Profi Dr. Asmuni Abdurrohman MUI Pusat, Drs H Abdur Rachim IAIN SUKA Yogyakarta, Dr. Syamsul Anwar, MA IAIN SUKA Yogyakarta, Prof. Dr. Juhaya S Praja, IAIN Bandung, Jawahir Thontowi, SH Ph D FH-UII Yogyakarta, Dan Zainul Arifin, MBA Institut At-Tazkiyah Jakarta. Peserta dalam Seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitas IAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, Dan Sulawesi Selatan, Serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya. Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU Nr. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur an Dan Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam muamalah Meskipun kalangan ulama Syahi i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata , Namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka Yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer moderne mendapat Sprachwerkzeuge kaidah fiqih, utamanya Dari sisi istihsan dan atau mashalihul mursalah, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi moderne perdagangan dan perlindungan para Petani masyarakat Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal Yang bertentangan atau dilarang Oleh Syariat, karena Perdagangan berjangka adalah resmi legal, mempunyai aturan yang jelas dalam peraturan-perundangan Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi dalam arti untung-untungan, tetapi justeru dengan lindung nilai hedging dan pembentukan harga preis entdeckung memberikan perlindenan kepada para petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi , yaitu perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau Glücksspiel, mengandung unsur Untung-untungan dengan resiko Yang tinggi serta tidak memiliki Fungsi ekonomi bagi kesejahteraan kemaslahatan masyarakat Secara Umum Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai salam dikarenakan Banyak perbedaannya, Diantaranya adanya syarat penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang Melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini sumber Menyimak dari laporan di atas Bagaimana menurut teman-teman dan alasannya, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL Kita sharring. Diposkan oleh Clan Uzumaki di 07 41.kalau masih Ragu tentang forex, maka masuklah pada maka und a akan mengerti apakah forex itu judi atau tidak dan mohon kritik saran juga saya tidak meninggalkan kesan bahwa forex itu HARAM, namun, perlu dipelajari juga apakah nantinya itu PERLU atau TIDAK untuk anda singkatnya JAUHILAH FOREX hanya sebatas pengetahuan Saya saja selama saya bertahun tahun di FOREX hanya sebatas pemahaman secara logika, saya tidak memasukkan dalil dalil yang shahih sekian. itu dia orang yang sangat benci bahkan mengatakan anti terhadap FOREX pingin tahu alasannya orang tersebut nih tak kasih linknya. Buku Uang-Uang Haram Dalam Demokrasi Semoga bermanfaat sebesar-besarnya Jazakallah Khoiran Katsira. Memangnya perdagangan komoditi berjangka apakah BENAR-BENAR ada barangnya karena und a memberi contoh PETANI maka anggap saja komoditinya adalah Beras sesuai daftar komoditas di bursa dunia, memangnya itu petani dari desa mana, sawahnya berapa hektar terus yang Maska barangnya saat panen 3bulan kemudian dari sawah ke gudang pembeli pake TRUKnya sapa si petani atau si pembeli, memangnya FUTURES punya truk sendiri. Mungkin saja petani dan pembelinya tidak saling mengenal tetapi pasti ada LINK yang menghubungkan antara mereka yang saling mengenal. Apakah yang dimaksud pembeli Itu nasabah yang setor duit ke FUTURES, padahal rata-rata nasabah FUTURES itu gak pernah tahu itu BERAS berton-ton tadi mau diapakan. Oleh si nasabah Mau dijual lagi ke siapa jualnya Lantas bagaimana jika si petani tadi gagal panen karena banjir. Kembali lagi ke Petani saat ia panen 3 bulan kemudian dia dapat uangnya dari mana, apakah orang dari FUTURES akan datang ke sawah petani sambil menyerahkan segebok uang ke petani tersebut. Dari yang saya baca di wikipedia ada suatu lembaga yaitu LEMBAGA KLIRING yang bertugas menjamin dalam proses penyerahan fisik barang Yang diperdagangkan pada bursa, pertanyaannya memangnya itu lembaga apakah akan datang langsung ke petaninya. Karena dari pengalaman yang turun ke sawah langsung GESICHT ZU GESICHT Dengan petani adalah para tengkulak, mereka hanya pake kaos oblong, sandale jepit, punya mesin penggilingan sendiri, truk sendiri dan Kuli untuk membawa barang ke Kota untuk dijual lagi. Bukan orang-orang berpakaian necis, rambut kelimis, bersepatu mengkilat macam orang2x yang ada di FUTURES atau di LEMBAGA KLIRING. lalu pertanyaan saya, masihkah bisnis ini dianggap HALAL. Answer Itu lho, berinvestasi Ablagerung Online Tapi resikonya sangat besar Kamu harus punya Kartu Kredit atau Paypal, atau sejenisnya Kemudian daftar aja di situs-situs forex Banyak kok, tinggal cari lewat SE. Mau masuk Forex emas gimana ya. Ada ang tahu dimana saya bisa belajar forex emas di Bandung Perusahaan forex Ema terbaik itu apa ya Apakah Meister forex Kalo mau belajar secara otodidak lewat internet situs yang terbaik apa ya Tq b4.Answer klo maen semacam forex dll harus bener2 udah jago dan ga nafsu harus belajar dulu sampe bosen dan selalu Gewinn pake yang demo engga seperti itu Jangan maen yang beneran. inget klo belom jago dan masih menggebu-gebu klo ingin coba yg beneran sebaiknya jangan ablagerung yg duitnya bisa ilang semua. ok klo mau belajar gue biasa pake fxclering recomended. ada forumnya di fb klo tanya2.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inila yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan Melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang sudah berada Ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs Uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. Nr 28 DSN - MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam Urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf Untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boath dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, Dan Ibn Majah, Dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah Bersabda Juallah emas dengan ema, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan kura, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al - Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang Tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah Melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal Atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nein UUS 2 878.2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual Beli mata uang pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh.4 Apabila berlainan jenis maka harus Darmhaanische Dengan Nilai Tukar Kurs Yang Berlaku Pada Saat Transaksi Dan Secara Tunai. Kedua Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka Membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN.
Comments
Post a Comment